Sakit Ikut Misa Online, Bolehkah?
Rama pengasuh iman terkasih, dalam perayaan Trihari Suci atau perayaan
Paskah yang lalu di beberapa gereja besar dengan jumlah umat yang banyak,
menggunakan layar LCD supaya umat di luar gedung gereja dapat mengikuti perayaan
tersebut. Dan umat yang mengikuti lewat layar LCD itu tentunya sah dan boleh menerima komuni.
Pertanyaan saya, apakah sah dan boleh bila seseorang karena sakit mengikuti
perayaan (misa) tersebut di rumah melalui media online atau live streaming?
Stefanus
Semarang
SAUDARA Stefanus di Semarang dan
seluruh pembaca Salam Damai yang saya hormati.
Terkait dengan perayaan Ekaristi
yang diikuti melalui monitor, ini bisa dibedakan menjadi dua koteks umat yang mengikutinya.
Pertama, situasi umat yang hadir ke gereja untuk mengikuti misa tetapi sudah
tidak kebagian tempat duduk/bangku. Kedua, umat yang sakit dan tidak bisa pergi
ke gereja.
Bagi umat yang sehat dan
dalam kondisi wajar, mengikuti acara
Misa yang ditayangkan di TV atau mendengarkan siaran misa di Radio bukan
merupakan pengganti Misa bagi yang tidak mengikuti Misa di gereja.
Mengikuti perayaan Ekaristi dengan cara
atau sikap seperti itu adalah Spiritual
Communion (Komuni batin/rohani) dan hal ini tidak dapat menggantikan
kesempurnaan penerimaan Komuni secara nyata, yaitu dengan menyambut Tubuh,
Darah, Jiwa dan ke-Allahan Kristus dalam Ekaristi.
Kehadiran Yesus secara
nyata dalam rupa roti dan anggur juga mensyaratkan tanggapan nyata dari
Gereja-Nya dengan menyambutnya juga secara nyata, tentu bagi yang tidak
terhalang untuk melakukannya (yang tidak dalam keadaan berdosa berat). Komuni
kudus ini tidak dapat digantikan, ataupun direduksi menjadi Komuni spiritual
melalui siaran Misa di TV atau Radio.
Lain halnya dengan
orang-orang sakit, terisolir hidupnya, bencana alam, tayangan streaming
misa, baik live maupun rekaman diadakan sebagai tawaran bagi mereka yang
karena satu dan lain hal (misalnya karena sakit, sedang terjadi bencana alam,
contohnya banjir, akses ke gereja sulit/hujan abu) sehingga tidak dapat
menghadiri Misa Kudus, agar mereka tetap dapat berpartisipasi dengan cara
tertentu dalam perayaan Ekaristi yang diadakan dalam komunitas.
Dan bagaimana dengan misa
pada saat Paskah atau Natal dimana umat mengikuti misa lewat tayangan TV di
gedung yang bersebelahan dengan gereja misalnya di aula paroki atau halaman
gereja? Konteksnya adalah tindakan misa itu dilaksanakan masih dalam satu kompleks gereja; dengan sehati dan
sesuara bersama seluruh umat hadir bersama-sama berkumpul, situasinya pun
darurat, karena terbatasnya gedung gereja, kalau gedung gereja memadai hal
tersebut tidak perlu dilakukan. Berkah Dalem. #
Tidak ada komentar