Kembali ke Katolik, Setelah Nikah di Protestan
Rama Yeremias yang terhormat, enam tahun lalu, saya menikah
dengan laki-laki dari Gereja Protestan. Waktu itu, karena sudah terlanjur
hamil, saya ikuti permintaan suami untuk pindah agama dan pindah gereja. Tiga
tahun setelah menikah, kami bercerai. Dan kini, saya ingin sekali kembali
menjadi Katolik. Apa yang harus saya lakukan? Dan apakah ke depannya saya masih
bisa menikah di Gereja Katolik. Mohon nasehat Rama. Terima kasih. Berkah Dalem.
Valencia
Sragen
VALENCIA yang baik, Anda seorang Katolik, akan tetapi dengan
alasan-alasan tertentu pindah agama dan gereja Protestan serta menikah dalam
gereja tersebut. Ikut prihatin dengan perkawinan yang telah bercerai. Dan Anda kini
ingin kembali ke pangkuan Gereja Katolik. Untuk maksud itu ada hal-hal yang
perlu diperhatikan dan dilakukan.
Pertama, pembaptisan yang pernah Anda terima
ketika dibaptis dalam Gereja Katolik tetap memberikan meterai kekal dan tak
terhapuskan. Sekali dibaptis dalam Gereja Katolik Anda tetap orang Katolik
sampai Anda dengan keputusan sadar dan bulat meninggalkan Gereja Katolik dan
memilih agama lain. Karena Anda telah dibaptis, maka apabila ingin kembali ke
pangkuan Gereja Katolik Anda tidak akan dibaptis lagi, karena pembaptisan
dahulu sudah sah dan tetap selamanya.
Kedua, karena Anda pernah meninggalkan Gereja
Katolik dan menjadi anggota jemaat dari suatu gereja lain, maka Anda tidak
serta merta bisa langsung ambil bagian secara aktif dalam Gereja Katolik. Dalam
hal ini Anda tidak langsung dapat menerima sakramen-sakramen dalam Gereja Katolik,
khususnya dalam hal menerima komuni suci. Sebelum Anda bisa menerima komuni
suci dalam perayaan Ekaristi, Anda diminta untuk menyadari kesalahan Anda,
menyesal dan bertobat.
Ungkapan pertobatan itu Anda nyatakan dalam
tindakan menerima sakramen tobat atau pengakuan dosa. Di dalam dan melalui
sakramen tobat, seorang imam yang in
persona Christi (yang mewakili Kristus sendiri) memberikan absolusi
pengampunan atas dosa-dosamu dan penitensi. Selanjutnya Anda diharapkan juga
terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan hidup menggereja baik di paroki maupun
di lingkungan.
Ketiga, mengenai perkawinan dalam gereja
Protestan. Gereja Katolik melalui Kitab Hukum Kanonik menetapkan bahwa sebuah
perkawinan Katolik yang sah harus memenuhi tiga kriteria atau syarat pokok,
yakni kesepakatan yang bebas tanpa ada yang dipaksa atau memaksa, bebas dari
halangan-halangan perkawinan atau halangannya sudah didispensasi oleh
pihak-pihak yang memang berwewenang memberikannya, serta perkawinan tersebut
diteguhkan dan dilaksanakan menurut forma
canonica (tata peneguhan) yang
benar yakni di hadapan saksi resmi Gereja
dan dua orang saksi dari umat.
Syarat pertama dan kedua saya andaikan bahwa
itu benar: Anda sungguh bebas, tidak dipaksa dan Anda pun bebas dari halangan
kodrati. Akan tetapi Anda telah menikah tanpa ada izin menikah beda Gereja dan
tidak di hadapan pejabat resmi Gereja Katolik. Maka dalam pandangan Gereja
Katolik perkawinan Anda tidak sah dan tidak ada. Maka kalau Anda sekarang
bercerai maka Anda perlu memproses urusannya di pengadilan dan catatan sipil. Sedangkan
dari pihak Gereja Katolik perkawinan Anda dianggap sebagai tidak ada.
Demikian dan semoga membantu Anda. #
Bagaimana bila tidak bercerai tapi ingin kembali katolik, namun pasangan tidak bersedia melakukan peneguhan katolik, Dan tetap menjadi kristen non katolik
BalasHapus