Apakah Setiap Keuskupan Ada Prodiakon?
Beberapa bulan lalu
saya ke Atambua. Ketika misa hari Minggu, umat yang datang banyak sekali. Dan
saat penerimaan komuni, romo membagi komuni sendirian, sehingga terjadi antrean
panjang dan lama. Lalu saya bertanya ke teman di situ: apakah di sini tidak ada
prodiakon atau assisten imam. Dia menjawab tidak ada. Pertanyaan saya, apakah
setiap keuskupan tidak memiliki prodiakon yang membantu rama untuk membagi
komuni? Mengapa demikian? Mohon penjelasan Rama. Terima kasih.
Agustinus – Semarang
Sdr Agustinus dan para pembaca Salam
Damai terkasih, Gereja Katolik itu bersifat universal, sehingga untuk lingkup
seluruh dunia juga sering disebut Gereja Universal atau Gereja Semesta. Tetapi
di dalam Gereja Universal tersebut terdapat Gereja-Gereja lokal/partikular
(keuskupan). Setiap keuskupan dipimpin oleh seorang Uskup sebagai pimpinan
tertinggi di keuskupan tersebut.
Masing-masing uskup mempunyai kewenangan
mengatur keuskupannya dengan kebijakan-kebijakan pastoralnya, termasuk dalam
bidang liturgi khususnya tentang pelayan liturgi, sejauh tidak bertentangan
dengan Hukum Gereja Katolik.
Dalam liturgi pada dasarnya terdapat dua
macam pelayanan yaitu pelayan tertahbis dan tidak tertahbis. Pelayan tertahbis
adalah para klerus yang terdiri dari Uskup, Imam dan Diakon. Sedangkan yang tak
tertahbis adalah para awam (non klerus) yang mengemban tugas khusus berdasarkan
pelantikan liturgis, yakni Lektor dan Akolit sebagai prasyarat tahbisan dan
pengangkatan untuk penugasan sementara seperti: putra-putri altar, koster,
pemazmur, paduan suara, komentator, pemandu, upacara, petugas kolekte.
Di samping itu, masih terbuka lebar bagi
kaum beriman kristiani awam baik pria maupun wanita untuk tugas khusus membantu
imam sebagai pelayan tak lazim (minister
extraordinarius) dengan penyerahan tugas lewat pemberkatan liturgis atau
penugasan sementara (bdk. Ministeria
Quedam). Konferensi Waligereja setempat boleh memohon persetujuan Takhta
Apostolik untuk menciptakan jabatan lain yang dinilainya perlu dan amat berguna
bagi wilayah yang bersangkutan. Para pelayan kaum beriman kristiani awam itu
bertugas membantu para klerus namun peran mereka tidak diturunkan melalui
tahbisan. Itulah yang membedakan prodiakon dengan diakon tertahbis, atau
asisten imam dengan imam.
Oleh karena itu, setiap Uskup bisa
menentukan secara berbeda kebijakan penggembalaannya, termasuk di dalamnya
tentang pelayan liturgi. Jadi tidak
mengherankan jika di keuskupan tertentu tidak ada prodiakon dalam perayaan Ekaristi.
Di
Keuskupan Agung Semarang ini ada ribuan prodiakon, mengingat begitu banyak
jumlah umatnya tetapi tenaga imam masih
sedikit dan keterlibatan umat sangat diberi tempat. Tentu ada keuskupan-keuskupan
yang memiliki prodiakon sebagai pelayan Ekaristi dan tugas-tugas lain. Berkah
Dalem. #
Tidak ada komentar