Kelas 1 SMP, Bolehkah Terima Sakramen Krisma?
Yth Romo Luhur Prihadi Pr. Beberapa waktu lalu saya bermaksud
mendaftarkan anak saya untuk mengikuti pelajaran penerimaan sakramen krisma di
paroki. Sesuai pengumuman salah satu syarat untuk mengikuti pelajaran penerimaan
sakramen krisma adalah ‘sudah berumur 13 tahun atau sudah kelas 1 SMP’. Dan
anak saya saat ini sedang belajar di kelas 1 SMP meski umurnya belum genap 13
tahun (anak saya kelahiran September 2005). Namun ketika saya mendaftarkan anak
ke sekretariat paroki, pendaftaran anak saya ditolak dengan alasan belum genap
13 tahun. Saya sudah menjelaskan bahwa anak saya sudah duduk di bangku kelas 1
SMP, namun tetap ditolak. Pertanyaan saya: menurut hukum gereja apakah syarat
menerima sakramen krisma itu memang berumur genap 13 tahun atau sudah duduk di
kelas 1 SMP? Bagaimana dengan anak yang karena pandai, lalu di usia 12 tahun
sudah kelas 1 SMP? Kalau syarat tersebut benar, apa landasan hukum gereja menetapkan
umur 13 sebagai batas minimal menerima sakramen krisma? Terima kasih penjelasan
Romo. Berkah Dalem
Bernardus – Semarang
Bapak Bernardus dan para pembaca Salam Damai yang terkasih, Berkah
Dalem. Terimakasih atas semangat kekatolikan bapak dalam mendidik anak sesuai
dengan tanggung jawab orang tua sebagaimana telah diucapkan dalam janji
perkawinan. Terkait dengan penerimaan sakramen Penguatan memang diatur dalam
Hukum Gereja Katolik dan ketentuan-ketentuan para Uskup baik tingkat konferensi
maupun tingkat region.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), kan. 891 dikatakan: “Sakramen penguatan hendaknya diberikan
kepada umat beriman pada sekitar usia dapat menggunakan akal, kecuali
Konferensi para Uskup telah menentukan usia lain, atau jika ada bahaya maut
atau, jika menurut penilaian pelayan sakramen, ada alasan berat yang
menganjurkan lain.” Rumusan dalam kanon ini adalah “pada sekitar usia dapat menggunakan akal”, nah lalu pada usia
berapa? Siapa yang menentukan? Tetapi selanjutnya dikatakan bahwa “kecuali para Uskup telah menentukan usia
lain”. Dalam hal ini para Uskup Regio Jawa menentukan usia penerima
Sakramen Penguatan melalui Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa tahun
2016(KPRJ).
KPRJ 2016 pasal 78 ayat 2: “Sakramen
Penguatan hendaknya diterimakan setelah yang bersangkutan berusia genap 13
tahun”. Sedangkan ayat 3: “Dalam
bahaya mati, sakramen Penguatan dapat diberikan kepada oang katolik yang belum
pernah menerimanya”. Penegasan yang dibuat para uskup adalah berusia genap
13 tahun tanpa menyebutkan tentang jenjang sekolah. Hal ini tentu saja semakin
membantu kita supaya tidak ada area abu-abu terkait dengan ketentuan ini yang
bisa menimbulkan perdebatan, mana yang mau dipakai sebagai ketentuan: usia atau
jenjang kelas. Sekarang semakin jelas bahwa yang menjadi ketentuan dari para
Uskup termasuk di Keuskupan Agung Semarang adalah genap usia 13 tahun.
Tidak ada komentar