Menyikapi Hamil Di Luar Nikah

Pertanyaan saya: bagaimana
menyikapi jika ada anak hamil di luar nikah? Haruskah dengan pernikahan (jika
terpaksa)? Ataukah membiarkan si bayi lahir tanpa bapak? Mohon pencerahan Rama.
Terima kasih.
Agusto – Yogyakarta
Agusto yang lagi ‘pusing’,
saya juga ikut prihatin. Dalam lingkup pergaulan modern yang cenderung semakin
bebas, peristiwa atau kejadian hamil sebelum menikah sangat mungkin terjadi.
Dalam kondisi tersebut, baik si gadis juga calon pasangannya serta seluruh
keluarga dan pastor paroki atau Gereja ikut terlibat dan kena dampaknya untuk
memikirkan jalan keluar terbaik.
Menikah dan berkeluarga
adalah sebuah pilihan hidup yang mulia. Oleh karena itu membutuhkan persiapan
yang matang, bertanggung jawab dan membahagiakan. Pertama, muda-mudi
membutuhkan waktu cukup untuk saling mengenal sewaktu berpacaran. Namun pacaran
yang sehat butuh batasan-batasan yang ‘clear’ agar tidak menyimpang dari
tujuan. Meski demikian selalu ada yang melanggar batasan tersebut dengan akibat
kehamilan di luar nikah.
Kedua, perlu diakui bahwa
anak yang sedang dikandung adalah makhluk yang tidak berdosa, sedangkan kedua
insan yang melakukan hubungan seks di luar nikah itulah yang berdosa. Maka
baiklah untuk tidak menambah dosa dengan memikirkan atau merencanakan apalagi
melakukan tindakan menghilangkan anak tersebut dari dalam kandungan dengan
cara-cara abortif.
Ketiga, dalam kondisi
dimana si gadis sudah hamil, apakah bijaksana dan tepat untuk mengantar mereka
ke jenjang pernikahan bahkan dengan memaksa menikah? Adakah ini solusi terbaik?
Kiranya perlu mempertimbangkan dengan kepala dingin dan memperhatikan dampak
jauh ke depan.
Para orangtua cenderung
memikirkan hal-hal praktis jangka pendek, untuk segera menutupi aib keluarga secepat
dengan menikahkan anaknya. Padahal anaknya masih sangat muda, belum cukup
dewasa untuk melaksanakan peran sebagai suami-istri sekaligus sebagai ayah dan
ibu. Ditambah lagi, perkawinan yang diawali dan didasari dengan keterpaksaan
berpotensi untuk menimbulkan pemasalahan dalam keluarga.
Secara singkat dapat
saya simpulkan bahwa apabila terjadi kehamilan di luar nikah, apalagi ketika
masih muda, sebaiknya tidak segera dinikahkan. Lebih tidak baik lagi kalau
terpaksa menikah karena akan menimbulkan ketidakharmonisan dalam relasi dan
komunikasi keluarga. Terakhir, bila sang bayi telah lahir, maka bisa diasuh dan
dirawat sendiri oleh ibunya, atau oleh opa omanya atau bisa diadopsi oleh
pasutri atau pihak lain yang menghendaki, tentunya dengan persetujuan dari ibu
kandungnya. Demikian jawaban saya dan Berkah Dalem! #
Tidak ada komentar