Samakah, Yesus Naik ke Surga dan Maria Diangkat ke Surga?

Yovita -
Semarang
Sdri Yovita dan pembaca majalah SALAM DAMAI
terkasih,
Sebutan untuk Yesus dan Maria dalam hal kenaikan ke surga memang
berbeda. Yesus dikatakan “NAIK KE SURGA” sedangkan Maria dikatakan “DIANGKAT KE
SURGA”. Perbedaan itu disebabkan karena hakekat kedua pribadi itu berbeda.
Yesus yang disebut Isa Almasih adalah Allah yang menjelma menjadi manusia,
sehakikat dengan Bapa dan berasal dari Bapa. Maka kalau Yesus menuju surga itu
dari diriNya sendiri memang sudah bersifat atau berciri surgawi, berasal dari
surga, sehingga Ia tidak perlu diangkat ke surga.
Sedangkan Maria itu manusia biasa seperti kita, tetapi dipilih oleh
Allah menjadi bunda Yesus, manusia yang dibebaskan dari noda dosa (Maria
Immaculata); namun ia tetap manusia. Maka Maria untuk menuju surga diangkat
oleh Allah. Hal yang istimewa adalah Maria mengandung Sang Putra Allah
Mahakudus, yang surgawi dan ilahi, maka badan/raga Maria ikut disucikan atau
dikuduskan oleh Allah. Meskipun badan Maria yang diangkat ke surga bukan badan
yang sudah dibangkitkan seperti Yesus, namun badan Maria dimuliakan oleh Allah
sendiri.
Dokumen
yang menyatakan ajaran iman bahwa Maria diangkat kesurga, adalah Munificentissimus
Deus (Bahasa Latin untuk
"Tuhan yang sangat murah hati").
Pada tanggal 1 November
1950, merujuk pada nama Yesus Kristus, Santo Petrus dan Paulus, dogma Pembuahan Tak Bernoda, dan kekuasaan pengajarannya, Paus Pius XII menyatakan dogma ini:
Atas dasar
kekuasaan dari Tuhan kita Yesus Kristus, dari Rasul Suci Petrus dan Paulus, dan
atas dasar kekuasaan kami sendiri, kami menyatakan, mengumumkan, dan menetapkan
sebagai dogma yang diwahyukan secara ilahi: bahwa Bunda Allah yang tak bernoda, Sang Perawan Abadi Maria, setelah menjalani
kehidupan duniawinya, tubuh dan jiwanya
diangkat ke dalam kemuliaan surgawi.
Dokumen ini menjelaskan
secara ex cathedra (secara
harafiah berarti "dari kursi", merujuk pada sebuah ajaran Paus yang
dianggap dilahirkan dengan niat untuk menggunakan kekuasaan infalibilitas) mengenai dogma Maria Diangkat ke
Surga.
Dokumen ini adalah dogma ex cathedra infalibel kedua yang pernah dikeluarkan oleh seorang Paus,
dan yang pertama sejak dogma Infalibilitas Kepausan ditetapkan pada Konsili Vatikan I (1869-1870). Sebelumnya pada tahun 1854, Paus Pius IX mengeluarkan sebuah dogma infalibel berjudul Inffabilis Deus mengenai Pembuahan Tak
Bernoda Sang Perawan Maria, yang menjadi dasar bagi dogma Munificentissimus Deus ini. Dogma ini
diumumkan secara resmi pada tanggal 1 November 1950. #
Tidak ada komentar